"""
Minimal Deposit Rp. 20.000 | Cs Yang Ramah & Inspiratif Siap membantu 24 Jam | Proses Depo & WD Dengan Mudah Tanpa Ribet dan Tercepat - Contact www.Laskar99.com | BBM: 2B71618E

Rabu, 20 Desember 2017

Pukuli Pria dan Curi Motor Driver Ojek Online, Bule Dibekuk Polisi


Jakarta - Muhidin alias Bule (49) ditangkap polisi. Pria pengangguran ini memukuli dua pria dan mencuri HP serta sepeda motor driverojek online di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/12) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mess Flamboyan Kokan Permata Gading Blok E, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bule datang dan membuat keributan di lokasi.

"Pelaku dengan arogan datang ke TKP dan kemudian membuat keributan. Lalu melihat korban Alex Wahyudi Sugandi (52) dan menyuruhnya untuk memanggil security," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman lewat keterangannya, Rabu (20/12/2017).



Bule lalu memukul korban menggunakan bangku plastik lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka sobek di kepala bagian belakang. Alasannya, Alex terlalu lama memanggil petugas keamanan.

Bule kembali membuat onar dengan berhenti di tengah jalan. Petugas keamanan bernama Zumar Januar (52) lalu menegurnya karena menghalangi akses kendaraan lain.

"Pelaku marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali. Akibatnya, korban luka memar pada rahang kanan dan sakit bila digerakkan untuk bicara dan makan," tutur Arif.

Tak berhenti di situ, Bule juga sempat membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 bernopol B-3954-CBN dan satu unit HP milik driver ojekonline yang takut. Setelah itu, Bule melarikan diri


Para korban pun melaporkan Bule ke Polsek Kelapa Gading. Dia ditangkap di rumahnya.

"Kemudian pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya di Kompleks TNI AL Kodamar setelah berkoordinasi dengan Danton 3 Lidkrim Satlak Puspomal, Lettu Laut (PM) Puji Setyo," ucap Arif.

Saat ini Bule ditahan di rutan Polsek Kelapa Gading karena meresahkan masyarakat. Dia disangkakan tindak pidana penganiayaan dan perampasan barang sesuai dengan Pasal 351 dan 365 KUHP.
(jbr/rvk)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tabrakan Kereta Amtrak di AS, 2 Tewas dan 116 Lainnya Terluka

CAYCE, KOMPAS.com - Sedikitnya dua orang tewas dan 116 lainnya terluka ketika kereta penumpang dari New York menuju Miami bertabrakan den...